Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; b. menyusun rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD, dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; c. melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda; d. melaksanakan fungsi BUD; dan e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang: a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; b. mengesahkan DPA SKPD; c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah; e. melaksanakan pemungutan pajak daerah; f. MENETAPKAN anggaran kas dan SPD; g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah; h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah; i. menyajikan informasi keuangan daerah; dan j. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui RKUD. (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat kewenangan lain, yaitu: a. mengelola investasi; b. MENETAPKAN anggaran kas; c. melakukan pembayaran melalui penerbitan SP2D; d. membuka rekening Kas umum daerah; e. membuka rekening penerimaan; f. membuka rekening pengeluaran; dan g. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (4) (4) Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dapat melaksanakan pemungutan pajak daerah. (5) Pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, PPKD harus memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya sebagai akibat langsung dari investasi tersebut. (6) Dalam hal kewenangan mengelola investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan pengelolaan investasi.
Koreksi Anda