Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4) huruf a mempunyai tugas: a. koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; b. koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; c. koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD; d. memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD; e. koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. memimpin TAPD. (2) Koordinasi... (2) Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; b. koordinasi dalam penyusunan kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah; c. koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah; d. koordinasi dalam pelaksanaan evaluasi APBD Kabupaten/Kota; dan e. koordinasi dalam pengelolaan pendapatan daerah. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah bertanggung jawab kepada Gubernur. (4) Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda