Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan pemagangan didalam negeri dilakukan oleh Dinas.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. program pemagangan;
b. Pembimbing Pemagangan; dan/atau
c. sistem dan metode penyelenggaraan pemagangan.
Koreksi Anda
