Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan pemagangan didalam negeri dilakukan oleh Dinas. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. program pemagangan; b. Pembimbing Pemagangan; dan/atau c. sistem dan metode penyelenggaraan pemagangan.
Koreksi Anda