Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pemagangan mempunyai hak untuk : a. memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau Instruktur; b. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan; c. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan; d. memperoleh uang saku; e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan f. memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan. (2) Uang saku sebaainana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan. (3) Peserta Pemagangan mempunyai kewajiban untuk : a. mentaati Perjanjian Pemagangan; b. mengikuti program Pemagangan sampai selesai; c. mentaati tata tertib yang berlaku di Penyelenggara Pemagangan; dan d. menjaga nama baik Penyelenggara Pemagangan.
Koreksi Anda