Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pemagangan dilaksanakan atasdasar Perjanjian Pemagangan.
(2) Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. hak dan kewajiban peserta Pemagangan;
b. hak dan kewajiban Penyelenggara Pemagangan;
c. program Pemagangan;
d. jangka waktu Pemagangan; dan
e. besaran uang saku.
(3) Pemagangan yang diselenggarakan tanpa Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak sah dan status peserta Pemagangan berubah menjadi pekerja Perusahaan yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan status peserta Pemaanan menjadi pekerja Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Pemagangan wajib memberian hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terhitung sejak menjadi peserta Pemaganan.
(5) Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui dan disahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota.
Paragraf 3…
Koreksi Anda
