Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PBK olehBalai Latihan Kerja terdiri atas: a. pelatihan di lembaga pelatihan atau off the job training; b. penilaian/asesmen di lembaga pelatihan; c. pelatihan di tempat kerja atau on the job training; d. penilaian/asesmen di tempat kerja; dan e. penerbitan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi. (2) Balai Latihan Kerja dalam melaksanakan PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat bekerja sama dengan : a. Sekolah Menengah Kejuruan; b. Perguruan Tinggi; c. Perusahaan; dan d. Lembaga lainnya. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan: a. tenaga instruktur yang bersertifikat;dan b. prasarana pelatihan yang sesuai standar; (3) Pelaksanaan PBK pada setiap kejuruan/sub kejuruan/program pelatihan harus memenuhi komponen PBK yaitu: a. standar kompetensi kerja, sebagai acuan dalam mengembangkan b. program pelatihan kerja; c. strategi c. strategi dan materi belajar, merupakan cara atau metode penyajian d. pelatihan kepada masing-masing peserta pelatihan; e. pengujian, merupakan penilaian/asesmen atas pencapaian kompetensi f. sebagaimana ditentukan dalam standar kompetensi; dan g. KKNI, merupakan acuan dalam pemaketan atau pengemasan SKKNI ke h. dalam jenjang kualifikasi. (4) PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan evaluasi yang terdiri atas : a. monitoring; dan b. pelaporan.
Koreksi Anda