Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PBK olehBalai Latihan Kerja terdiri atas:
a. pelatihan di lembaga pelatihan atau off the job training;
b. penilaian/asesmen di lembaga pelatihan;
c. pelatihan di tempat kerja atau on the job training;
d. penilaian/asesmen di tempat kerja; dan
e. penerbitan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi.
(2) Balai Latihan Kerja dalam melaksanakan PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat bekerja sama dengan :
a. Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Perguruan Tinggi;
c. Perusahaan; dan
d. Lembaga lainnya.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan:
a. tenaga instruktur yang bersertifikat;dan
b. prasarana pelatihan yang sesuai standar;
(3) Pelaksanaan PBK pada setiap kejuruan/sub kejuruan/program pelatihan harus memenuhi komponen PBK yaitu:
a. standar kompetensi kerja, sebagai acuan dalam mengembangkan
b. program pelatihan kerja;
c. strategi
c. strategi dan materi belajar, merupakan cara atau metode penyajian
d. pelatihan kepada masing-masing peserta pelatihan;
e. pengujian, merupakan penilaian/asesmen atas pencapaian kompetensi
f. sebagaimana ditentukan dalam standar kompetensi; dan
g. KKNI, merupakan acuan dalam pemaketan atau pengemasan SKKNI ke
h. dalam jenjang kualifikasi.
(4) PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan evaluasi yang terdiri atas :
a. monitoring; dan
b. pelaporan.
Koreksi Anda
