Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dapat menyelenggarakan pelatihan kerja berbasis kompetensi dilingkungan perusahaannya.
(2) Dalam hal perusahaan tidak memiliki fasilitas pelatihan dapat bekerja sama dengan BLKI dan/atau lembaga pelatihan swasta lainnya.
(3) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur yang memiliki sertifikat kompetensi.
(4) Prinsip dasar Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan/atau standar kompetensi;
b. adanya pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki;
c. berpusat kepada peserta pelatihan dan bersifat individual;
d. multi-entry/multi-exit, yang memungkinkan peserta untuk memulai dan mengakhiri program pelatihan pada waktu dan tingkat yang berbeda, sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta pelatihan;
e. setiap peserta pelatihan dinilai berdasarkan pencapaian kompetensi sesuai dengan standar kompetensi; dan
f. dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang teregistrasi atau terakreditasi nasional.
Paragraf 2…
Koreksi Anda
