Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerjaberbasis kompetensi. (2) Setiap pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi melalui sertifikasi uji kompetensi. (3) Pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan sinergitas lembaga pelatihan dengan kebutuhanpengguna tenaga kerja; b. meningkatkan pelayanan dan kinerja lembaga pelatihan; dan c. meningkatkan kompetensi peserta pelatihan. (4) Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang disabilitas yang bersangkutan.
Koreksi Anda