Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berperan mempersiapkan tenaga kerja melalui pelatihan kerja berbasis klaster kompetensi.
(2) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip dasar dan kebijakan sebagai berikut:
a. berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan sumber daya manusia;
b. berbasis pada standar kompetensi kerja;
c. pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi;
d. pelatihan dilaksanakan sebagai bagian integral dari pengembangan profesionalisme.
(3) Pelaksanaan…
(3) Pelaksanaan dalam kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) menjadi tanggung jawab Dinas.
(4) Dalam hal pengembangan kompetensi tenaga kerja, Pemerintah Daerah dapat membentuk kelembagaan yang berbadan hukum atau Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
