Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembangunan Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menyusun PTK yang meliputi PTK makro dan PTK mikro;
b. MENETAPKAN…
b. MENETAPKAN arah kebijakan di sektor-sektor unggulan untuk memberdayakan dan mendayagunakan Tenaga Kerja di Daerah secara optimal;
c. MENETAPKAN strategi kebijakan untuk pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan Tenaga Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Daerah; dan
d. MENETAPKAN kebijakan yang bertujuan mengatur penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Daerah.
(2) Perencanaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. informasi Ketetenagakerjaan;
b. persediaan tenaga kerja;
c. kebutuhan tenaga kerja;
d. jenjang pendidikan;
e. kompetensi yang dibutuhkan perusahaan; dan
f. arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan.
(3) Informasi Ketenagakerjaansebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi :
a. informasi ketenagakerjaan umum
b. informasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja
c. informasi penempatan tenaga kerja
d. informasi pengembangan perluasan kesempatan kerja
e. informasi hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja
(4) Penyusunan PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Dinas dengan melibatkan instansi vertikal dan lembaga-lembaga terkait.
Koreksi Anda
