Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka MENETAPKAN Strategi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan;
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah;
b. pertumbuhan ekonomi daerah;
c. sektor-sektor yang menopang pertumbuhan ekonomi daerah; dan
d. rencana strategis peningkatan kesejahteraan daerah.
Koreksi Anda
