Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka MENETAPKAN Strategi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan; a. rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah; b. pertumbuhan ekonomi daerah; c. sektor-sektor yang menopang pertumbuhan ekonomi daerah; dan d. rencana strategis peningkatan kesejahteraan daerah.
Koreksi Anda