Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sesudah masa kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dengan strategi kebijakan:
a. menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat di Daerah melalui padat karya atau sejenisnya;
b. mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru melalui pemberdayaan usaha kecil;
c. menyelenggarakan program pelatihan kewirausahawan; dan
d. memfasilitasi kemudahan akses permodalan dan jaminan kredit melalui lembaga keuangan dan/atau dana bergulir.
Koreksi Anda
