Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sesudah masa kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dengan strategi kebijakan: a. menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat di Daerah melalui padat karya atau sejenisnya; b. mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru melalui pemberdayaan usaha kecil; c. menyelenggarakan program pelatihan kewirausahawan; dan d. memfasilitasi kemudahan akses permodalan dan jaminan kredit melalui lembaga keuangan dan/atau dana bergulir.
Koreksi Anda