Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan selama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan strategi kebijakan:
a. melakukan pengawasan terhadap perjanjian kerja;
b. melakukan koordinasi hubungan industrial dengan lembaga yang menangani ketenagakerjaan;
c. menjaga stabilitas keamanan Daerah;
d. mendorong terbentuknya asosiasi sektoral;
e. memfasilitasi proses MENETAPKAN UMP sesuai hasil kesepakatan pengusaha dan serikat pekerja; dan
f. memfasilitasi proses MENETAPKAN UMP, UMK dan/atau UMSK.
Koreksi Anda
