Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan selama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan strategi kebijakan: a. melakukan pengawasan terhadap perjanjian kerja; b. melakukan koordinasi hubungan industrial dengan lembaga yang menangani ketenagakerjaan; c. menjaga stabilitas keamanan Daerah; d. mendorong terbentuknya asosiasi sektoral; e. memfasilitasi proses MENETAPKAN UMP sesuai hasil kesepakatan pengusaha dan serikat pekerja; dan f. memfasilitasi proses MENETAPKAN UMP, UMK dan/atau UMSK.
Koreksi Anda