Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan strategi kebijakan: a. mengoneksikan kebutuhan tenaga kerja dengan pendidikan; b. melakukan pelatihan berdasarkan klaster kompetensi; c. melakukan… c. melakukan kerjasama penempatan tenaga kerja antar antar kota/kabupaten di dalam daerah; d. menyediakan informasi lowongan pekerjaan; e. meningkatkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan; f. melakukan kerjasama dalam pelatihan berdasarkan klaster kompetensi; g. meningkatkan sumber daya manusia yang berkompetensi dan memiliki akreditasi dalam memberikan pelatihan di BLKI; dan h. meningkatkan prasarana pelatihan kerja yang sesuai standar kompetensi.
Koreksi Anda