Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan strategi kebijakan:
a. mengoneksikan kebutuhan tenaga kerja dengan pendidikan;
b. melakukan pelatihan berdasarkan klaster kompetensi;
c. melakukan…
c. melakukan kerjasama penempatan tenaga kerja antar antar kota/kabupaten di dalam daerah;
d. menyediakan informasi lowongan pekerjaan;
e. meningkatkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan;
f. melakukan kerjasama dalam pelatihan berdasarkan klaster kompetensi;
g. meningkatkan sumber daya manusia yang berkompetensi dan memiliki akreditasi dalam memberikan pelatihan di BLKI; dan
h. meningkatkan prasarana pelatihan kerja yang sesuai standar kompetensi.
Koreksi Anda
