Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang meliputi:
a. sebelum bekerja;
b. selama bekerja; dan
c. sesudah masa kerja berakhir.
Koreksi Anda
