Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang meliputi: a. sebelum bekerja; b. selama bekerja; dan c. sesudah masa kerja berakhir.
Koreksi Anda