Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. strategi kebijakan; b. perencanaan tenaga kerja; c. pelatihan dan pemagangan; d. penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja; e. hubungan kerja; f. hubungan industrial; g. perlindungan dan kesejahteraan pekerja; h. pengupahan; i. dewan pengupahan provinsi; j. penggunaan tenaga kerja asing; k. pembinaan dan pengawasan; l. penghargaan; dan m. wajib lapor ketenagakerjaan.
Koreksi Anda