Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945, dan diselenggarakan dengan prinsip demokrasi, keterbukaan, kebebasan, objektif, keadilan dan kesetaraan melalui koordinasi fungsional lintas sektor pusat dan daerah.
Koreksi Anda
