Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Peraturan Daerah ini dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan program penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada pasal (1) dialokasikan pada anggaran Biro Hukum.
Koreksi Anda
