Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan Pengawasan terhadap pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.
(2) Dalam melakukan Pengawasan, Gubernur membentuk Panitia Pengawas Daerah.
(3) Panitia Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Biro Hukum;
b. perangkat Daerah yang membidangi pengawasan;
c. perangkat Daerah yang membidangi keuangan;
d. perangkat Daerah lain yang ditunjuk; dan
e. Instansi Vertikal.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. melakukan pegawasan atas Pemberian bantuan Hukum dan penyaluran dana bantuan Hukum.
b. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaaan penyimpangan Pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan Hukum; dan
c. membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
