Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Daerah untuk membantu menyelesaikan perkara yang dihadapi terkait dengan pelaksanaan tugasnya. (2) Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi ASN dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
Koreksi Anda