Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan Verifikasi dokumen penyelesaian pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 18 sebagai dasar penyaluran dana Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi. (2) Gubernur dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim Verifikasi. (3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur aparatur sipil negara pada Biro Hukum. (4) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. meneliti dan memeriksa dokumen permohonan Bantuan Hukum yang disampaikan Pemberi Bantuan Hukum; dan b. berkoordinasi dengan Instasi Vertikal. (5) Sekretariat tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Biro Hukum.
Koreksi Anda