Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana dan pelaporan pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
