Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana Bantuan Hukum Litigasi bagi Orang Miskin dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan Perkara pada setiap tahapan proses beracara.
(2) Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung.
(3) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. dokumen yang menunjukkan selesainya tiap tahapan proses beracara; dan
b. pernyataan belum menerima anggaran Bantuan Hukum yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBD.
(4) Dalam hal perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampirkan dengan salinan putusan perkara.
Koreksi Anda
