Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum memeriksa dokumen yang diajukan pemohon Bantuan Hukum dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan Bantuan Hukum. (2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum telah memenuhi persyaratan, Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis kepeda pemohon Bantuan Hukum paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. (3) Dalam hal Pemberi Bantuan hukum menyatakan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum. (4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan secara tertulis paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung permohonan dinyatakan lengkap. BAB V...
Koreksi Anda