Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Bantuan Hukum bagi Orang Miskin mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum; (3) Permohonan... (3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan: a. surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; dan b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum. (4) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak mampu Menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
Koreksi Anda