Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum kepada penerima bantuan Hukum diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui Biro Hukum dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Pemberi Bantuan Hukum sebaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
