Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pemberian bantuan hukum diberikan kepada: a. orang atau kelompok orang miskin; dan b. ASN. Pasal 4...
Koreksi Anda
Sasaran pemberian bantuan hukum diberikan kepada: a. orang atau kelompok orang miskin; dan b. ASN. Pasal 4...
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran