Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pemberian bantuan hukum diberikan kepada: a. orang atau kelompok orang miskin; dan b. ASN. Pasal 4...
Koreksi Anda