Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak warga Negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum; dan
b. menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh Penerima Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
