Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saat terutangnya BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor. (2) Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran Kendaraan Bermotor. (3) Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran Kendaraan Bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda