Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Saat terutangnya BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.
(2) Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(3) Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran Kendaraan Bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
