Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek PAB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai AIat Berat. (2) Wajib PAB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai AIat Berat.
Koreksi Anda