Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak BBNKB yaitu orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. (2) Wajib Pajak BBNKB yaitu orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda