Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. (2) Yang dikecualikan Objek PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan yang bertujuan untuk: a. keperluan dasar rumah tangga; b. pengairan pertanian rakyat; c. perikanan rakyat; d. keperluan keagamaan; dan e. kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau). Paragraf 2…
Koreksi Anda