Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2) Yang dikecualikan Objek PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan yang bertujuan untuk:
a. keperluan dasar rumah tangga;
b. pengairan pertanian rakyat;
c. perikanan rakyat;
d. keperluan keagamaan; dan
e. kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau).
Paragraf 2…
Koreksi Anda
