Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor; dan
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan diwilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembagai nternasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; dan
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan
(4) Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap diIndonesia, kecuali:
a. untuk diperdagangkan;
b. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan INDONESIA; dan
c. digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan INDONESIA.
Paragraf 2…
Koreksi Anda
