Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor; dan (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan diwilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas: a. kereta api; b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembagai nternasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; dan d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan (4) Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap diIndonesia, kecuali: a. untuk diperdagangkan; b. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan INDONESIA; dan c. digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional. (5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan INDONESIA. Paragraf 2…
Koreksi Anda