Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objek PKB yaitu Kepemilikan dan/atau Penguasaan atas Kendaraan Bermotor.
Kendaraan…
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan atas:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; dan
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.
Koreksi Anda
