Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur terdiri atas: a. PKB; b. BBNKB; c. PAB; dan d. PAP. (2) Jenis Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas: a. PBBKB; b. Pajak Rokok; dan c. Opsen Pajak MBLB.
Koreksi Anda