Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. Pajak; b. Masa Pajak dan Tahun Pajak; c. Retribusi; d. Pemungutan Pajak dan Retribusi; e. pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan sanksi; f. pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi; g. penetapan target penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD; h. insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; i. optimalisasi peneriman pendapatan daerah; j. kerahasiaan data Wajib Pajak; k. penyidikan; dan l. ketentuan pidana.
Koreksi Anda