Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp46.683.298.233,00 (Empat Puluh Enam Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah);
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas, Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp99.488.141.339,00 (Sembilan Puluh Sembilan Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
Koreksi Anda
