Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda