Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
