Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan. (2) Pejabat... (2) Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Koreksi Anda