Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada Jalan provinsi.
(2) Penggunaan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
Koreksi Anda
