Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan di dalam ruang milik Jalan.
(2) Ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang manfaat Jalan; dan
b. sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat Jalan.
(3) Ruang manfaat Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. badan Jalan;
b. jalur kendaraan bermotor roda dua, pejalan kaki, pesepeda, dan/atau penyandang disabilitas;
c. saluran tepi Jalan;
d. jalur jaringan utilitas terpadu; dan
e. lajur atau jalur Angkutan massal berbasis Jalan maupun lajur khusus Lalu Lintas lainnya.
Koreksi Anda
