Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan di dalam ruang milik Jalan. (2) Ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ruang manfaat Jalan; dan b. sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat Jalan. (3) Ruang manfaat Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. badan Jalan; b. jalur kendaraan bermotor roda dua, pejalan kaki, pesepeda, dan/atau penyandang disabilitas; c. saluran tepi Jalan; d. jalur jaringan utilitas terpadu; dan e. lajur atau jalur Angkutan massal berbasis Jalan maupun lajur khusus Lalu Lintas lainnya.
Koreksi Anda