Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah menyelenggarakan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas. (2) Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara simultan dan terintegrasi melalui strategi: a. mengendalikan Lalu Lintas pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu; b. mempengaruhi penggunaan kendaraan pribadi; c. mendorong penggunaan kendaraan Angkutan umum dan transportasi yang ramah lingkungan dalam bentuk pemberian prioritas Lalu Lintas bagi Angkutan umum di ruas Jalan tertentu dan persimpangan; dan d. mempengaruhi pola perjalanan pengguna Jalan dengan berbagai pilihan yang efektif dalam konteks moda, lokasi/ruang, waktu, dan rute perjalanan.
Koreksi Anda