Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kebijakan mengenai sirkulasi arus Lalu Lintas;
b. kebijakan larangan parkir pada ruang milik Jalan; dan
c. kebijakan pembatasan atau larangan untuk jenis kendaraan tertentu.
Paragraf 2...
Koreksi Anda
