Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, meliputi: a. kebijakan mengenai sirkulasi arus Lalu Lintas; b. kebijakan larangan parkir pada ruang milik Jalan; dan c. kebijakan pembatasan atau larangan untuk jenis kendaraan tertentu. Paragraf 2...
Koreksi Anda