Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas ada jaringan Jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, meliputi: a. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas Jalan provinsi; dan b. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas Jalan provinsi. (2) Perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing- masing ruas Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan memperhatikan aturan perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada Jalan nasional yang bersinggungan.
Koreksi Anda