Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertanggungjawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk jaringan Jalan provinsi setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. (2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pengaturan; c. perekayasaan; d. pemberdayaan; dan e. pengawasan.
Koreksi Anda