Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengoperasian Terminal penumpang tipe B diatur dengan Peraturan Gubernur. Bagian...
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengoperasian Terminal penumpang tipe B diatur dengan Peraturan Gubernur. Bagian...
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran