Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c meliputi: a. pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi: 1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perjalanan; 2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan cadangan; 3. kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, peruntukan; dan 4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah Penumpang; b. pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor Umum, meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik jalan; 2. fasilitas tanggap darurat Kendaraan Bermotor Umum; 3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita hamil; dan 4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/atau papan trayek, dan jenis pelayanan; c. pemeriksaan awak Kendaraan Bermotor Umum, meliputi: 1. pemeriksaan kompetensi; 2. pemeriksaan tanda pengenal dan seragam; 3. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif; 4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan fisik; dan 5. jam kerja pengemudi; d. pengawasan ketertiban Terminal, meliputi: 1. pemanfaatan fasilitas utama Terminal; 2. pemanfaatan fasilitas penunjang Terminal; 3. ketertiban dan kebersihan fasilitas umum; dan 4. keamanan di dalam Terminal.
Koreksi Anda