Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c meliputi:
a. pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi:
1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perjalanan;
2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan cadangan;
3. kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, peruntukan; dan
4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah Penumpang;
b. pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor Umum, meliputi:
1. persyaratan teknis dan laik jalan;
2. fasilitas tanggap darurat Kendaraan Bermotor Umum;
3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita hamil; dan
4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/atau papan trayek, dan jenis pelayanan;
c. pemeriksaan awak Kendaraan Bermotor Umum, meliputi:
1. pemeriksaan kompetensi;
2. pemeriksaan tanda pengenal dan seragam;
3. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif;
4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan fisik; dan
5. jam kerja pengemudi;
d. pengawasan ketertiban Terminal, meliputi:
1. pemanfaatan fasilitas utama Terminal;
2. pemanfaatan fasilitas penunjang Terminal;
3. ketertiban dan kebersihan fasilitas umum; dan
4. keamanan di dalam Terminal.
Koreksi Anda
