Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi kegiatan: a. pelaksanaan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; b. pendataan kinerja Terminal, meliputi: 1. pencatatan jumlah kendaraan dan Penumpang yang datang dan berangkat; 2. pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan setiap Kendaraan Bermotor Umum; 3. pencatatan jumlah pelanggaran; dan 4. pencatatan faktor muat kendaraan. c. pemungutan jasa pelayanan Terminal Penumpang; d. pemberitahuan waktu keberangkatan kendaraan umum kepada Penumpang dan informasi lainnya; dan e. pengaturan arus Lalu Lintas di DLKr Terminal dan daerah pengawasan Terminal. Pasal 18...
Koreksi Anda