Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi kegiatan:
a. pelaksanaan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. pendataan kinerja Terminal, meliputi:
1. pencatatan jumlah kendaraan dan Penumpang yang datang dan berangkat;
2. pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan setiap Kendaraan Bermotor Umum;
3. pencatatan jumlah pelanggaran; dan
4. pencatatan faktor muat kendaraan.
c. pemungutan jasa pelayanan Terminal Penumpang;
d. pemberitahuan waktu keberangkatan kendaraan umum kepada Penumpang dan informasi lainnya; dan
e. pengaturan arus Lalu Lintas di DLKr Terminal dan daerah pengawasan Terminal.
Pasal 18...
Koreksi Anda
