Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian Terminal Penumpang meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan operasional Terminal.
Koreksi Anda
Pengoperasian Terminal Penumpang meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan operasional Terminal.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran