Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga kondisi Fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menjaga keutuhan dan kebersihan Terminal;
b. menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran Terminal; dan
c. perawatan rambu, marka, dan papan informasi;
Pasal 15...
Koreksi Anda
