Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga kondisi Fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. menjaga keutuhan dan kebersihan Terminal; b. menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran Terminal; dan c. perawatan rambu, marka, dan papan informasi; Pasal 15...
Koreksi Anda